MEDAN - Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Perangkat Daerah dan stakeholder terkait usulan program angkutan umum gratis bagi pelajar, Selasa (13/10/2026).
RDP ini dipimpin oleh Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., selaku Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, bersama Wakil Ketua, Dr. Muhammad Afri Rizki Lubis, S.M., M.I.P., serta dihadiri Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan.
RDP ini membahas tentang program angkutan umum gratis bagi pelajar untuk membantu meringankan beban siswa, terutama untuk keluarga prasejahtera yang diusulkan oleh Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan.
Komisi 4 sangat mendukung wacana penggratisan ongkos bagi pelajar di Medan. Mengingat program tersebut dapat menjadi salah satu bentuk bantuan bagi siswa dari keluarga prasejahtera. Namun, realisasi program tersebut membutuhkan kajian matang dan berkelanjutan, khususnya terkait kemampuan keuangan daerah ke depan.
Hadir dalam RDP ini Dinas Perhubungan Kota Medan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Medan, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan, Bagian Hukum Setda Kota Medan, Organisasi Angkutan Darat Kota Medan, Kesatuan Pemilik Kendaraan Penumpang (Kesper) Kota Medan, Tim Peneliti Manajemen Angkutan Perkotaan Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara, dan Pakar Transportasi.
(SMART-WAN)




