Terkait Penyelenggaraan MTQ ke-59 Kota Medan Tahun 2026, Komisi 1 DPRD Kota Medan Menggelar RDP dengan OPD terkait

MEDAN - Menindaklanjuti adanya pemberitaan di sosial media terkait Penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) ke-59 Kota Medan Tahun 2026, Komisi 1 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan OPD terkait dan penyedia/vendor, Senin (04/05/2026).

RDP ini dipimpin oleh Reza Pahlevi Lubis, S.Kom., selaku Ketua Komisi 1 DPRD Kota Medan, bersama Wakil Ketua Komisi 1, Dr. Drs. H. Muslim, M.S.P., dan dihadiri Anggota Komisi 1 DPRD Kota Medan.

Pemaparan dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Medan menjelaskan bahwa ada 29 penyedia/vendor yang mendaftar, diantaranya mengirimkan penawaran. Pada tahap evaluasi teknis, peringkat 1 sampai dengan 7 dinyatakan gugur, dan 1 penyedia/vendor diperingkat 8 yang dinilai memenuhi kriteria, yakni PT. Angsamas Ratu Tama.

Diketahui PT. Angsamas Ratu Tama ini juga sebagai penyedia/vendor pada kegiatan MTQ ke-58 Tahun 2025 yang lalu di Kecamatan Medan Deli, yang dinilai kurang maksimal juga.

Selain itu, menurut pemberitaan di media sosial terkait kesiapan acara di lokasi MTQ masih dikatakan jauh dari kata layak dengan anggaran yang mencapai 1,6 miliar. hal ini terbukti di area venue dan beberapa titik masih berlumpur dan belum sepenuhnya siap digunakan, beberapa alat berat seperti ekskavator masih beroperasi meratakan tanah, sementara area tersebut telah difungsikan sebagai lokasi parkir kendaraan. Akibatnya, pengunjung harus melewati jalan becek dan licin untuk menuju ke arena utama.

Menyikapi hal ini, Komisi 1 DPRD Kota Medan menekankan anggaran MTQ yang besar itu harusnya ada di bawah Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan, bukan di Kecamatan Medan Sunggal. Selain itu, Komisi 1 juga sangat menyayangkan kenapa penyedia yang kurang mumpuni pada tahun sebelumnya, tetap dimenangkan pada penyelenggaraan MTQ tahun ini, harusnya sudah dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist).

Oleh sebab itu, Komisi 1 DPRD Kota Medan menekankan kepada Pemerintah Kota Medan melalui Inspektorat Kota Medan untuk benar-benar dilakukan pemeriksaan permasalahan ini sebelum masuk ke ranah hukum. Sementara itu, untuk Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Medan diimbau untuk melakukan evaluasi dalam pemilihan penyedia/vendor, dan harus ada punishment atau sanksi terhadap penyedia/vendor yang dinilai gagal pada tahun sebelumnya berupa tidak diikutsertakan lagi dalam proses seleksi penyedia/vendor berikutnya.

Komisi 1 juga berharap permasalahan ini tidak terjadi lagi ke depannya. Mengingat MTQ merupakan kegiatan keagamaan setiap tahun, jangan sampai menjadi ajang bisnis dan ternodai kesakralannya dalam proses dan mekanismenya.

Selain itu, Komisi 1 juga menggelar RDP terkait pemakaian sebidang tanah yang telah dibangun bangunan SD Inpres 064027, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

Diketahui pemilik tanah menginginkan ganti rugi atas sebagian tanah yang terpakai dan diimbau agar menyiapkan semua data-data dan dokumen yang diperlukan untuk selanjutnya dibahas dengan OPD terkait pada jadwal RDP Komisi 1 selanjutnya.

RDP ini turut dihadiri Inspektur Kota Medan, Camat Medan Sunggal, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Medan, Direktur PT. Angsamas Ratu Tama, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Camat Medan Polonia, Kapala SD 064027, serta pemilik tanah.


(SMART-WAN)