MEDAN - Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan di bidang keuangan, perekonomian, dan pendapatan daerah, Komisi 3 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Perizinan dan Pajak Restoran, Selasa (28/10/2025).
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 3 DPRD Kota Medan ini dipimpin oleh Salomo Tabah Ronal Pardede, S.E., M.M., selaku Ketua Komisi 3 DPRD Kota Medan, bersama Sekretaris Komisi 3, David Roni Ganda Sinaga, S.E., dan dihadiri Anggota Komisi 3 DPRD Kota Medan.
RDP ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan lapangan beberapa waktu yang lalu, dimana Komisi 3 DPRD Kota Medan mendapatkan informasi terkait perizinan yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan tarif pajak yang tidak sesuai dengan omset penjualan restoran.
Dalam pembahasannya, ditemukan bahwa Restoran Ayam Kalasan di Jalan Iskandar Muda Medan, Restoran Kembang di Jalan Sisingamangaraja Medan, Restoran Lembur Kuring di Jalan T. Amir Hamzah Medan, dan Restoran Srikandi di Jalan Samanhudi Medan memiliki izin restoran dengan Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) jenis risiko menengah rendah, namun di lapangan ditemukan lebih dari 200 (dua ratus) kursi di restoran tersebut yang seharusnya KBLI jenis risiko menengah tinggi. Hal ini tentunya akan berpengaruh terhadap pajak yang menjadi PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Medan.
Menyikapi hal ini, Komisi 3 mengimbau kepada pemilik usaha restoran untuk dapat memperbaiki izin dan melengkapi izin yang belum ada, dan kepada OPD terkait mengimbau agar lebih ketat lagi pengawasannya terhadap para pelaku usaha, serta kepada Badan Pendapatan Daerah Kota Medan untuk melakukan verifikasi atau pemeriksaan ulang terkait pajak-pajak restoran tersebut.
Selain itu, Komisi 3 DPRD Kota Medan juga mengapresiasi para pelaku usaha yang membuka usahanya di Kota Medan, karena selain menambah PAD Kota Medan, para pelaku usaha juga membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Kota Medan. Namun demikian, para pelaku usaha juga harus tertib dan mengikuti aturan yang berlaku terkait perizinan, pajak, maupun retribusi daerah yang ada.
RDP ini dihadiri OPD terkait, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Dinas Pariwisata Kota Medan, dan Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, dan pimpinan restoran.
(SMARTWAN)





