MEDAN - Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Bangunan Tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Senin (20/04/2026).
RDP ini membahas pengaduan masyarakat dan temuan lapangan mengenai bangunan tanpa PBG, dokumen PBG yang tidak sesuai peruntukannya, atau bangunan yang sudah berdiri namun administrasi PBG masih dalam proses. Hal ini tentunya akan berdampak bagi PAD Kota Medan bila tidak ditangani dengan serius.
Beberapa bangunan yang menjadi pembahasan antara lain bangunan di Jalan Bambu III Kecamatan Medan Timur, bangunan di Jalan Pendidikan Kecamatan Medan Tembung, bangunan di Jalan Asrama dan Jalan Setia Jadi Kecamatan Medan Timur, serta bangunan lain yang sudah dijadwalkan.
Komisi 4 DPRD Kota Medan mengimbau kepada Pemerintah Kota Medan melalui OPD terkait untuk menegakkan aturan dengan tegas, termasuk penyegelan bangunan yang berdiri tanpa PBG, dan kepada pemilik bangunan untuk segera melengkapi atau memperbaiki dokumen PBG sesuai dengan peruntukan dan kondisi di lapangan.
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan ini dipimpin Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., selaku Ketua Komisi 4, dan dihadiri Anggota Komisi 4, serta sejumlah OPD terkait, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Camat dan Lurah lokasi bangunan, serta pemilik bangunan.
(SMART-WAN)





