Terkait Pemadaman Listrik di Kota Medan, Komisi 3 DPRD Kota Medan Menggelar RDP dengan PT. PLN (Persero).

MEDAN - DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Medan, Senin (22/06/2026).

RDP ini terkait pemadaman listrik (blackout) di Kota Medan pada 22 Mei 2026 yang lalu, yang sangat berdampak kepada masyarakat, khususnya para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang paling banyak mengalami kerugian.

Menurut keterangan pihak PT. PLN (Persero), arus kelistrikan untuk Sumatera Bagian Utara sudah terhubung ke sistem kelistrikan besar di Pulau Sumatera yang kelistrikannya dapat disuplai dari Sumatera Selatan dan Aceh. Kondisi blackout di Kota Medan disebabkan oleh 12 tower transmisi roboh/tumbang di daerah Galang Simangkuk yang diakibatkan cuaca ekstrem (angin kencang disertai hujan deras) yang menyebabkan terjadi defisit tenaga listrik 20-40 Megawatt pada wilayah yang terdampak, termasuk Kota Medan. Pihak PT. PLN (Persero) juga menjelaskan bahwa dalam kondisi demikian, perlunya dilakukan pola pengaturan distribusi tenaga listrik (pemadaman bergilir).

Menyikapi hal ini, Komisi 3 DPRD Kota Medan mempertanyakan terkait kompensasi apa yang dapat diberikan PT. PLN (Persero) kepada masyarakat terkait blackout ini. Komisi 3 juga mengimbau untuk melakukan evaluasi seluruh manajemen informasi yang disampaikan kepada masyarakat, agar berita yang beredar tidak simpang siur. Di samping itu, informasi yang diberikan kepada masyarakat juga harus mengandung solusi, agar masyarakat tidak bingung dan panik.

Rapat ini dipimpin oleh David Roni Ganda Sinaga, S.E., selaku Sekretaris Komisi 3 DPRD Kota Medan, dan dihadiri Anggota Komisi 3, serta PT. PLN (Persero) UP3 Medan.


(SMART-WAN)