MEDAN - Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan, Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Senin (17/11/2025).
RDP ini membahas permasalahan terkait pengaduan masyarakat maupun temuan di lapangan mengenai beberapa bangunan di Kota Medan yang tidak memiliki PBG, diantaranya bangunan di Jalan Tangkul II Kelurahan Sidorejo, bangunan di Jalan Madio Utomo dan Jalan Permai Kelurahan Sidorame Timur, bangunan di Jalan Bono Kelurahan Glugur Darat I, bangunan di Jalan Sei Batang Hari Kelurahan Babura, serta bangunan di Jalan Alumunium Raya Kelurahan Tanjung Mulia Hilir.
Berdasarkan hal ini, Komisi 4 DPRD Kota Medan menyoroti masih banyak permasalahan terkait bangunan tanpa PBG yang berdampak pada keselamatan masyarakat dan peningkatan PAD Kota Medan.
Oleh sebab itu, Komisi 4 DPRD Kota Medan mengimbau Pemerintah Kota Medan melalui OPD terkait untuk bertindak tegas berupa menyegel bangunan liar tanpa PBG dan tidak mempersulit pengurusan PBG, agar masyarakat Kota Medan dapat dengan nyaman mendirikan rumah dan bangunan.
RDP ini dipimpin Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Muhammad Afri Rizki Lubis, S.M., M.I.P., dan dihadiri Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, serta OPD terkait yakni, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, serta Camat dan Lurah lokasi bangunan.
(SMARTWAN)




