MEDAN - Terkait adanya pengaduan masyarakat mengenai mekanisme perekrutan/pengangkatan kepala lingkungan, Komisi 1 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Camat Medan Deli dan Lurah Titi Papan Kecamatan Medan Deli, Senin (28/04/2025).
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 1 DPRD Kota Medan ini dipimpin oleh Reza Pahlevi Lubis, S.Kom., bersama dengan Wakil Ketua Komisi 1, Drs. H. Muslim, M.S.P., serta dihadiri Anggota-Anggota Komisi 1 DPRD Kota Medan.
RDP ini didasari adanya pengaduan warga terkait mekanisme perekrutan kepala lingkungan di Lingkungan XIII dan XIV Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli yang diduga tidak transparan dalam proses seleksi pengangkatan kepala lingkungan dan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh kepala lingkungan.
Dalam pembahasannya, perwakilan warga mengatakan proses perekrutan/pengangkatan calon kepala lingkungan XIII tidak transparan, mulai dari proses sosialisasi perekrutan, proses administrasi, hingga proses verifikasi. Sementara itu, perwakilan warga Lingkungan XIV mengatakan adanya pungli yang dilakukan kepala lingkungan yang lama, dan Lurah Titi Papan juga sudah mengakui adanya pungli tersebut, namun tetap diloloskan pada pengangkatan kepala lingkungan periode selanjutnya.
Menyikapi masalah tersebut, RDP Komisi 1 DPRD Kota Medan yang turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Zulkarnaen, S.K.M., dan Hadi Suhendra, mengimbau kepada Camat Medan Deli untuk meninjai ulang SK Kepala Lingkungan XIII dan XIV dan dibatalkan pengangkatannya karena adanya nepotisme dan proses pengangkatan kepala lingkungan yang tidak sesuai prosedur, dan kepada Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Medan untuk mengevaluasi kinerja Camat Medan Deli dan Lurah Titi Papan Kecamatan Medan Deli karena dinilai kurang memberikan pelayanan prima kepada msayarakat.
(SMARTWAN)