MEDAN - Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), Senin (25/05/2026).
RDP ini didasari dari pengaduan masyarakat dan temuan lapangan mengenai bangunan sekolah yang berada di Jalan Ngalengko, Kecamatan Medan Timur yang diduga tidak sesuai PBG, bangunan di Jalan Dr. Mansyur Baru Nomor 13, Kecamatan Medan Sunggal, dan bangunan Padel di Jalan Mongonsidi Nomor 26, Kecamatan Medan Polonia yang diduga belum melengkapi administrasi PBG.
Permasalahan bangunan tanpa PBG, dokumen PBG yang tidak sesuai peruntukannya, atau bangunan yang sudah berdiri namun administrasi PBG masih dalam proses masih marak terjadi. Hal ini tentunya akan berdampak bagi PAD Kota Medan bila tidak ditangani dengan serius.
Komisi 4 DPRD Kota Medan mengimbau kepada Pemerintah Kota Medan melalui OPD terkait untuk menegakkan aturan dengan tegas, termasuk penyegelan, pembongkaran maupun pencabutan izin dari bangunan/perusahaan yang melanggar aturan, dan kepada pemilik bangunan untuk segera melengkapi atau memperbaiki dokumen PBG sesuai dengan peruntukan dan kondisi di lapangan.
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan ini dipimpin Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., selaku Ketua Komisi 4, dan dihadiri Anggota Komisi 4, serta sejumlah OPD terkait, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Camat dan Lurah lokasi bangunan, serta pemilik bangunan.
(SMART-WAN)





