Terkait Penetapan Kios Pedagang Pasar Kampung Lalang Medan, Komisi 3 DPRD Kota Medan gelar RDP.

MEDAN - Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan di bidang keuangan, perekonomian, dan pendapatan daerah, Komisi 3 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PUD Pasar Kota Medan, Forum Pedagang Pasar Kampung Lalang Medan, dan Persatuan Pedagang Pasar Kampung Lalang (P3KL) Kota Medan, Senin (02/06/2025).

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Medan ini dipimpin oleh David Roni Ganda Sinaga, S.E., selaku Sekretaris Komisi 3, dan dihadiri Anggota-Anggota Komisi 3 DPRD Kota Medan.

Dalam pembahasannya, Forum Pedagang Pasar Kampung Lalang Medan menolak rekomendasi hasil RDP Tanggal 11 Maret 2025 yang dikeluarkan Komisi 3 DPRD Kota Medan yang menyatakan bahwa pedagang lantai 2 boleh berjualan pakaian di lantai 1, dengan alasan rekomendasi ini bertentangan dengan Surat Keputusan Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan terkait zonasi pedagang yang menerangkan bahwa lantai 1 untuk berjualan sembako, aksesoris, kosmetik, dan emas, sementara lantai 2 khusus berjualan pakaian.

Menyikapi permasalahan ini, Komisi 3 DPRD Kota Medan mengimbau kepada PUD Pasar Kota Medan untuk melakukan musyawarah dalam penzoningan, dan harus benar-benar dikoordinasikan dengan baik dengan para pedagang, jangan ada intervensi apapun, yang tujuannya untuk menghidupkan kembali kondisi pasar. Penzoningan yang telah ditetapkan masih dapat diubah/dievaluasi sesuai dengan kondisi pasar, karena tiap pasar pasti berbeda kondisinya dan beda pula rasio dagangannya.

Sementara itu, untuk pemutihan kontribusi pedagang, Komisi 3 DPRD Kota Medan menilai PUD Pasar Kota Medan harus punya kebijakan untuk mengurangi beban pedagang, apalagi untuk kios yang telah lama tutup. PUD Pasar Kota Medan harus punya terobosan atau inovasi untuk menyelesaikan masalah ini, terutama menghidupkan kembali pasar Kampung Lalang yang saat ini kondisinya sunyi imbas dari penjualan online pasca Covid-19.

Selain itu, Komisi 3 DPRD Kota Medan juga menggelar RDP terkait perizinan dan pajak Sun Supermarket, namun dikarenakan pemilik/pimpinan Sun Supermaket tidak hadir, maka Komisi 3 DPRD Kota Medan akan menjadwalkan ulang rapat untuk pembahasan selanjutnya.

Turut hadir dalam RDP ini Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, serta Bagian Perekonomian Setda Kota Medan.

(SMARTWAN)