MEDAN - Menindaklanjuti hasil kunjungan lapangan terkait perizinan dan pajak, Komisi 3 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemilik Grand Central Hotel Medan, Senin (14/04/2025).
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 3 DPRD Kota Medan ini dipimpin oleh Salomo Tabah Ronal Pardede, S.E., M.M., selaku Ketua Komisi 3 DPRD Kota Medan, bersama Sekretaris Komisi 3, David Roni Ganda Sinaga, S.E., serta dihadiri Anggota Komisi 3 DPRD Kota Medan.
Turut hadir dalam RDP ini OPD terkait, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan.
Dalam pembahasannya, yang hadir bukan pemilik/pimpinan tertinggi yang bisa mengambil keputusan dari Grand Central Hotel Medan dalam RDP ini. Maka dari pada itu, Komisi 3 DPRD Kota Medan menunda rapat dan melakukan penjadwalan ulang pada RDP selanjutnya terkait perizinan dan pajak Grand Central Hotel Medan.
(SMARTWAN)