Terkait Pengaduan Masyarakat mengenai Bangunan tanpa PBG, Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar RDP.

MEDAN - Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengaduan masyarakat mengenai bangunan tanpa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), Selasa (11/03/2025).

RDP ini membahas permasalahan-permasalahan PBG, diantaranya terkait pengaduan masyarakat melalui media mengenai bangunan tanpa PBG di Kecamatan Medan Timur yakni, bangunan di Jalan Timor Kelurahan Gang Buntu, bangunan di Jalan Jantung Nomor 2 Kelurahan Glugur Darat II, bangunan di Jalan Kemuning Nomor 10 dan Jalan Sena Kelurahan Perintis. Selain itu, bangunan tanpa PBG di Kecamatan Medan Deli, yakni bangunan di Jalan Pulau Sumatera dan Jalan Pulau Pagai Selatan Kelurahan Mabar Hulu, bangunan di Jalan Pulau Simelu Kelurahan Mabar, serta bangunan di Jalan Pancing/Suasa Raya Kelurahan Mabar Hilir.

RDP ini merupakan salah satu tugas dan fungsi pengawasan Komisi 4 DPRD Kota Medan di bidang infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup. Oleh karenanya, Komisi 4 DPRD Kota Medan menyoroti masih banyak permasalahan terkait PBG yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kota Medan, khususnya permasalahan ketidaksinkronan antara dokumen administrasi dengan kondisi bangunan di lapangan.

Oleh sebab itu, Komisi 4 DPRD Kota Medan mengimbau Pemerintah Kota Medan melalui OPD terkait untuk bertindak tegas dan tidak mempersulit pengurusan PBG, agar masyarakat Kota Medan dapat dengan nyaman mendirikan rumah dan bangunan, mengingat PBG dan PBB sangat berpengaruh terhadap peningkatan PAD Kota Medan. Selain itu, Komisi 4 DPRD Kota Medan juga mengimbau kepada warga/pemilik bangunan untuk taat terhadap peraturan yang berlaku, dan segera mengurus PBG sesuai dengan kondisi bangunannya.

RDP ini dipimpin langsung Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., selaku Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, dan dihadiri Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan.

RDP ini juga turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, serta OPD terkait yakni, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpatu Satu Pintu Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Camat dan Lurah lokasi setempat, pemilik bangunan, serta warga yang bersangkutan.


(SMARTWAN)