MEDAN - Menanggapi pengaduan dan keluhan warga Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan terhadap PT. Agro Raya Mas, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, bersama Komisi 2 dan Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (17/11/2025).
Dalam RDP ini dibahas terkait keluhan warga yang menyampaikan penolakan operasional kembali PT. Agro Raya Mas (eks PT. Able) pasca kebakaran hebat pada 23 Juli 2025 yang lalu. Penolakan yang dilakukan warga disebabkan keberadaan PT. Agro Raya Mas tidak berdampak sama sekali kepada warga sekitar pabrik, karena tidak ada warga sekitar yang dipekerjakan. Tidak hanya itu, limbah perusahaan tersebut mencemari tambak warga yang mengakibatkan ikan warga banyak yang mati dan gagal panen.
Dalam RDP ini juga dibahas terkait izin perusahaan tersebut, yang ternyata izinnya tidak lengkap atau masih menggunakan izin atas nama perusahaan yang lama (PT. Able). Selain itu, dari ratusan karyawan yang bekerja, hanya dua orang yang didaftarkan sebagai peserta BPJS. Hal ini tentunya sudah sangat melanggar aturan yang berlaku, baik dari perizinan maupun ketenagakerjaan.
Mengikapi permasalahan ini, Komisi 2 dan Komisi 4 DPRD Kota Medan mengimbau OPD terkait untuk melihat langsung kondisi di lapangan dan bertindak tegas terhadap perusahaan yang sudah menyalahi aturan. Sementara itu, kepada pimpinan perusahaan, DPRD Kota Medan merekomendasikan bahwa jangan ada kegiatan apapun di perusahaan tersebut sebelum semua izinnya selesai.
Turut hadir dalam rapat ini OPD terkait yakni, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, BPJS Kesehatan Cabang Medan, Camat Medan Labuhan, Lurah Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan, Pimpinan PT. Agro Raya Mas, dan perwakilan warga.
(SMARTWAN)





