Komisi 2 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Forum Guru Bersatu Sumatera Utara (FGBSU)

MEDAN - Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan, khususnya di bidang pendidikan, Komisi 2 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Forum Guru Bersatu Sumatera Utara (FGBSU), Selasa (26/08/2025).

RDP ini dipimpin oleh Modesta Marpaung, S.K.M., S.Keb., selaku Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Kota Medan, serta dihadiri Anggota Komisi 2 DPRD Kota Medan.

RDP ini didasari atas adanya keluhan guru-guru TK, SD, dan SMP yang tergabung dalam FGBSU terkait Peraturan Wali Kota Medan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Medan yang dinilai tidak berpihak kepada guru.

FGBSU meminta agar Perwal Nomor 1 Tahun 2023 direvisi, dan dibuatkan Perwal khusus untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Guru, karena dalam Perwal tersebut guru yang bersertifikasi hanya mendapatkan TPP sebesar Rp220.000/bulan, dan yang belum bersertifikasi hanya Rp600.000/bulan yang akan dibayarkan sesuai dengan presensi kehadiran. FGBSU menilai nominal TPP guru sangat jauh perbandingannya dengan nominal TPP yang diterima ASN struktural.

Menyikapi masalah ini, Komisi 2 DPRD Kota Medan bersama OPD terkait sepakat untuk membentuk forum/kelompok kerja untuk menindaklanjuti permasalahan ini. Komisi 2 DPRD Kota Medan selaku mediator dalam RDP ini mengimbau kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, serta Bagian Hukum Setda Kota Medan untuk saling berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam mengawal terkait tuntutan FGBSU tersebut.

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 2 DPRD Kota Medan ini dihadiri Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan, serta Pengurus dan Anggota FGBSU.


(SMARTWAN)