MEDAN - Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan, khususnya di bidang pendapatan daerah, Komisi 3 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Perizinan dan Pajak Reklame, Selasa (25/11/2025).
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 3 DPRD Kota Medan ini dipimpin oleh Salomo Tabah Ronal Pardede, S.E., M.M., selaku Ketua Komisi 3 DPRD Kota Medan, serta dihadiri Anggota Komisi 3 DPRD Kota Medan.
RDP ini terkait adanya pengaduan dari PT. Pelangi Ditra Promosi terhadap salah satu reklame/billboard yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, simpang Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Sei Sikambing D II Kecamatan Medan Helvetia yang diduga tidak memiliki izin PBG.
Tidak hanya terkait izin, reklame/billboard yang dimaksud juga melanggar aturan jarak pandang dan menghalangi reklame/billboard milik PT. Pelangi Ditra Promosi. Berdasarkan keterangan, reklame/billboard tersebut sudah berulang kali ditertibkan namun tetap dibangun kembali.
Menyikapi masalah ini, Komisi 3 DPRD Kota Medan akan mengundang Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan pada rapat selanjutnya untuk mengkonfirmasi terkait penataan lokasi reklame/billboard dimaksud.
Turut hadir dalam RDP ini Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, serta Kuasa Hukum PT. Pelangi Ditra Promosi.
(SMARTWAN)





