Terkait Pengawasan Kesehatan, Komisi 2 DPRD Kota Medan gelar RDP.

MEDAN - Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan, khususnya di bidang kesehatan, Komisi 2 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (23/09/2025).

RDP ini dipimpin oleh H. Kasman Bin Marasakti Lubis, Lc., M.A., selaku Ketua Komisi 2 DPRD Kota Medan, bersama Wakil Ketua Komisi 2, Modesta Marpaung, S.K.M., S.Keb., serta dihadiri Anggota Komisi 2 DPRD Kota Medan.

RDP ini didasari atas pengaduan pasien Klinik Kecantikan Lulu.id Medan yang berada di Jalan Alfalah Kelurahan Suka Maju Kecamatan Medan Johor, yang diduga adanya kelalaian yang dilakukan perawat/terapis dalam proses tindakan perawatan kecantikan yang mengakibatkan adanya luka bakar di tangan pasien tersebut.

Menyikapi masalah ini, Komisi 2 DPRD Kota Medan selaku mediator dalam permasalahan ini merekomendasikan agar permasalah ini diselesaikan secara kekeluargaan, jangan sampai masuk ke ranah pengadilan. Selain itu, Komisi 2 DPRD Kota Medan akan menjadwalkan kunjungan lapangan ke Klinik Kecantikan Lulu.id Medan untuk meninjau terkait pengelolaan praktik klinik tersebut.

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 2 DPRD Kota Medan ini juga dihadiri Dinas Kesehatan Kota Medan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Pimpinan Klinik Lulu.id Medan, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Medan, Kuasa Hukum pasien, Benny Henrico Pasaribu, S.H., M.H., serta pasien yang bersangkutan.


(SMARTWAN)