MEDAN - Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan di bidang pendidikan, Komisi 2 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Forum Guru Bersatu Medan (FGBM) TK-SD-SMP Kota Medan, Senin (10/03/2025).
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan ini dipimpin oleh H. Kasman Bin Marasakti Lubis, Lc., M.A., selaku Ketua Komisi 2 DPRD Kota Medan, serta dihadiri Anggota Komisi 2 DPRD Kota Medan.
RDP ini didasari adanya pengaduan dari FGBM Kota Medan terkait perbedaan nominal tambahan penghasilan guru yang seharusnya dibayarkan dengan nominal yang diterima.
Dalam pembahasannya, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan menjelaskan bahwa perhitungan tambahan penghasilan guru berdasarkan akumulasi absensi dan pengisian laporan kinerja. Tambahan penghasilan pegawai sudah ditetapkan sesuai aturan, baik untuk ASN struktural maupun fungsional. Bagi guru yang telah menerima tunjangan profesi guru, tidak boleh menerima tunjungan penghasilan lainnya.
Melihat permasalahan ini, Komisi 2 DPRD Kota Medan mengimbau kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan dan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan untuk transparan dalam mengakumulasi tambahan penghasilan guru, serta merealisasikan tuntutan yang menjadi hak-hak para guru. Komisi 2 DPRD Kota Medan juga memberikan rekomendasi akan mengusulkan kenaikan tambahan penghasilan guru pada anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan dalam Perubahan APBD Kota Medan Tahun 2025.
Selain itu, Komisi 2 DPRD Kota Medan juga menggelar RDP lanjutan terkait pengaduan masyarakat mengenai Sekolah Swasta PGRI Medan yang terancam ditutup karena tidak memiliki izin operasional sekolah yang mengharuskan Sekolah Swasta PGRI Medan untuk memiliki gedung/bangunan sendiri, mengingat selama ini Sekolah Swasta PGRI Medan menumpang di beberapa sekolah negeri di Kota Medan.
Dalam pembahasannya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan menjelaskan bahwa izin operasional sekolah semua ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan. Oleh sebab itu, berdasarkan perjanjian dan kesepakatan, izin pinjam pakai sekolah negeri diberikan selama tiga tahun. Sementara itu, menurut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan menyatakan bahwa Dinas PTSP Kota Medan tidak pernah menutup sekolah PGRI, Dinas PTSP Kota Medan telah mengeluarkan izin operasional sekolah PGRI Medan berdasarkan atas surat izin operasional Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, dan seluruh izin masih berlaku sesuai izin operasionalnya.
Melihat permasalahan ini, Komisi 2 DPRD Kota Medan merekomendasikan untuk saling berkoordinasi antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas PTSP, karena sekolah PGRI banyak berperan dalam membantu anak-anak yang kurang mampu untuk tetap dapat bersekolah. Komisi 2 DPRD Kota Medan juga merekomendasi untuk memberi kesempatan bagi sekolah PGRI untuk berbenah dan mandiri dengan memberikan izin pinjam pakai sekolah negeri selama tiga tahun ke depan.
Selain itu, Komisi 2 DPRD Kota Medan juga merekomendasi untuk berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan terkait inventaris gedung sekolah, karena DPRD Kota Medan ingin seluruh aset Kota Medan berfungsi dengan baik dan bisa bermanfaat untuk masyarakat Kota Medan, termasuk untuk pendidikan.
(SMARTWAN)