MEDAN - Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan, Komisi 2 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Horas Bidan Sumatera Inovatif (Hobisui), Senin (21/04/2025).
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 2 DPRD Kota Medan ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Kota Medan, Modesta Marpaung, S.K.M., S.Keb., serta dihadiri Anggota Komisi 2 DPRD Kota Medan.
Rapat ini merupakan lanjutan dari hasil RDP Komisi 2 dengan Hobisui pada Senin 14 April yang lalu terkait adanya pengaduan dari Bidan yang tergabung dalam Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kota Medan mengenai dugaan kasus penggelapan dana salah satu program IBI Kota Medan oleh Ketua IBI Kota Medan sekaligus Ketua Hobisui.
Dalam pembahasannya, Komisi 2 DPRD Kota Medan menilai Ketua IBI Kota Medan sekaligus Ketua Hobisui yang terlapor tidak kooperatif dalam proses mediasi ini, karena sudah dua kali tidak mengindahkan panggilan RDP Komisi 2 DPRD Kota Medan.
Oleh sebab itu, Komisi 2 DPRD Kota Medan mengeluarkan rekomendasi berupa keterangan bahwa permasalahan ini telah dimediasi oleh Komisi 2 DPRD Kota Medan, namun Ketua IBI Kota Medan selaku terlapor tidak kooperatif dalam proses mediasi ini dan tidak menghargai DPRD Kota Medan, khususnya Komisi 2 DPRD Kota Medan selaku lembaga perwakilan rakyat yang memediasi permasalahan ini. Rekomendasi yang dikeluarkan ini nantinya akan dijadikan referensi oleh Anggota IBI Kota Medan selaku pelapor untuk menempuh jalur hukum selanjutnya.
Turut hadiri dalam RDP ini Anggota IBI Kota Medan dan Tim Kuasa Hukum.
(SMARTWAN)