Terkait Pencemaran Lingkungan dan PBG, Komisi 4 DPRD Kota Medan gelar Rapat Dengar Pendapat.

MEDAN - Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan, khususnya di bidang lingkungan hidup dan pembangunan, Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan OPD dan masyarakat, Selasa (02/06/2026).

RDP ini menindaklanjuti terkait pembuangan limbah ke saluran drainase yang diduga dilakukan oleh pabrik pembuatan kecap PT. Kilang Kecap Angsa di Jalan Bono, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur. Selain permasalahan lingkungan, Komisi 4 juga menggelar RDP terkait permasalahan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di beberapa lokasi antara lain, bangunan gedung pendidikan di Jalan Tuasan Nomor 35 Kecamatan Medan Tembung yang diduga tidak memiliki PBG, bangunan rumah toko di Jalan Tjong Yong Han Kecamatan Medan Kota, bangunan lapangan padel di Jalan Williem Iskandar Nomor 29A Kecamatan Medan Tembung, dan bangunan di Jalan Setia Jadi Kecamatan Medan Timur.

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan ini dipimpin oleh Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., selaku Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, bersama Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan.

Turut hadir dalam RDP ini sejumlah OPD terkait yakni, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Camat dan Lurah lokasi bangunan, serta pemilik bangunan.


(SMART-WAN)