MEDAN - Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan, khususnya di bidang infrastruktur dan pembangunan, Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Bangunan Tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Senin (24/11/2025).
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan dipimpin Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., selaku Ketua Komisi 4, bersama Sekretaris Komisi 4, Dame Duma Sari Hutagalung, dan dihadiri Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan.
RDP ini membahas permasalahan terkait pengaduan masyarakat maupun temuan di lapangan mengenai beberapa bangunan di Kota Medan yang tidak memiliki PBG, diantaranya bangunan di Jalan HOS Cokroaminoto Kelurahan Pandau Hulu I, bangunan di Jalan Jati Kelurahan Teladan Barat, bangunan di Jalan Burjamhal Kelurahan Petisah Tengah, bangunan di Jalan Pabrik Padi Kelurahan Sei Putih Timur, dan beberapa bangunan lain yang telah dijadwalkan dalam RDP ini.
Berdasarkan hal ini, Komisi 4 DPRD Kota Medan menilai masih banyak permasalahan terkait bangunan tanpa PBG di Kota Medan. Oleh sebab itu, Komisi 4 DPRD Kota Medan mengimbau kepada pemilik bangunan untuk secepatnya mengurus dan melengkapi administrasi PBG, dan Pemerintah Kota Medan melalui OPD terkait untuk bertindak tegas yakni menyegel bangunan liar tanpa PBG sesuai dengan aturan yang berlaku.
RDP ini dihadiri OPD terkait, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, serta Camat dan Lurah lokasi bangunan.
(SMARTWAN)





