MEDAN - Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Bangunan Tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Selasa (19/05/2026).
RDP ini membahas terkait perizinan dari PT. Agro Raya Mas, baik izin kebakaran, izin lingkungan, izin lalu lintas dan izin lainnya. Selain itu, Komisi 4 juga menggelar RDP terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada beberapa bangunan, antara lain bangunan dua lantai di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal, bangunan di Jalan Kapten Muslim Nomor 236, Kecamatan Medan Helvetia, bangunan di Jalan Gaperta Ujung Nomor 58, Kecamatan Medan Helvetia, dan bangunan lainnya sesuai jadwal.
RDP ini didasari dari pengaduan masyarakat dan temuan lapangan mengenai bangunan tanpa PBG, dokumen PBG yang tidak sesuai peruntukannya, atau bangunan yang sudah berdiri namun administrasi PBG masih dalam proses. Hal ini tentunya akan berdampak bagi PAD Kota Medan bila tidak ditangani dengan serius.
Komisi 4 DPRD Kota Medan mengimbau kepada Pemerintah Kota Medan melalui OPD terkait untuk menegakkan aturan dengan tegas, termasuk penyegelan, pembongkaran maupun pencabutan izin dari bangunan/perusahaan yang melanggar aturan, dan kepada pemilik bangunan untuk segera melengkapi atau memperbaiki dokumen PBG sesuai dengan peruntukan dan kondisi di lapangan.
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan ini dipimpin Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., selaku Ketua Komisi 4, bersama Sekretaris Komisi 4, Dame Duma Sari Hutagalung, dan dihadiri Anggota Komisi 4, serta sejumlah OPD terkait, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Camat dan Lurah lokasi bangunan, serta pemilik bangunan/perusahaan.
(SMART-WAN)




