MEDAN - Terkait adanya permasalahan dalam mendirikan bangunan, Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dengan Perangkat Daerah terkait, Selasa (21/07/2026).
RDP ini didasari dari pengaduan masyarakat dan temuan lapangan bangunan toko 4 tingkat yang berada di Jalan Negara, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, yang berjumlah 3 unit namun PBG hanya 1 unit dan pekerjaan sedang berlangsung, bangunan di Jalan Mandala By Pass Nomor 57, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, bangunan Padel di Jalan Dairi, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.
Selain itu, rapat ini juga membahas terkait dugaan pelanggaran Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) dan Ruang Milik Jalan (Rumija) yang diduga dilakukan oleh Hermes Place Polonia, Jalan Mongonsidi, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.
Permasalahan bangunan tanpa PBG, dokumen PBG yang tidak sesuai peruntukannya, atau bangunan yang sudah berdiri namun administrasi PBG masih dalam proses masih marak terjadi. Hal ini tentunya akan berdampak kebocoran PAD Kota Medan. Oleh sebab itu, Komisi 4 DPRD Kota Medan mengimbau kepada Pemerintah Kota Medan melalui OPD terkait untuk menegakkan aturan dengan tegas, termasuk penyegelan, pembongkaran maupun pencabutan izin dari bangunan/perusahaan yang melanggar aturan, dan kepada pemilik bangunan untuk segera melengkapi atau memperbaiki dokumen PBG sesuai dengan peruntukan dan kondisi di lapangan.
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan ini dipimpin oleh Dr. Muhammad Afri Rizki Lubis, S.M., M.I.P., selaku Wakil Ketua Komisi 4, dan dihadiri Anggota Komisi 4, serta sejumlah Perangkat Daerah terkait, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Camat dan Lurah lokasi bangunan, serta pemilik bangunan.
(SMART-WAN)





