Terkait Masalah Parkir di RSUD dr. Pirngadi Kota Medan, Komisi 2 DPRD Kota Medan gelar RDP.

MEDAN - Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan, Komisi 2 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait masalah parkir di RSUD dr. Pirngadi Kota Medan, Senin (16/06/2025).

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 2 DPRD Kota Medan dipimpin oleh H. Kasman Bin Marasakti Lubis, Lc., M.A., selaku Ketua Komisi 2 DPRD Kota Medan, bersama Wakil Ketua Komisi 2, Modesta Marpaung, S.K.M., S.Keb., serta dihadiri Anggota-Anggota Komisi 2 DPRD Kota Medan.

RDP ini didasari viralnya di media sosial terkait masalah biaya parkir di RSUD dr. Pirngadi Kota Medan yang dinilai terlalu mahal, dikarenakan pengunjung rumah sakit merupakan keluarga pasien dan mahasiswa koas (dokter muda).

Dalam pembahasannya, Komisi 2 DPRD Kota Medan menyayangkan adanya pemberitaan di media sosial terkait masalah parkir ini, karena dinilai akan mempengaruhi citra RSUD dr. Pirngadi Kota Medan yang seharusnya merupakan tempat pelayanan kesehatan dan rumah sakit pendidikan.

Dalam pembahasannya, pihak RSUD dr. Pirngadi Kota Medan menjelaskan bahwa selama ini rumah sakit menggunakan parkir manual, namun selama dua minggu ini pihak rumah sakit sudah menggunakan sistem e-parking yang melibatkan CV. Samaru Cipta Semesta sebagai pihak ketiga tentunya dengan tarif yang telah disepakati bersama. Pihak RSUD dr. Pirngadi Kota Medan juga mengimbau mahasiswa koas untuk tidak membawa kendaraan pribadi ke rumah sakit, dikarenakan lokasi dan lahan parkir rumah sakit yang terbatas.

Pimpinan CV. Samaru Cipta Semesta menjelaskan dokter dan pegawai RSUD dr. Pirngadi Kota Medan menggunakan tarif parkir berlangganan (tarif member), untuk pasien rawat inap menggunakan tarif member per tiga hari, dan tarif normal untuk masyarakat umum sesuai dengan kesepakatan antara perusahaan dengan rumah sakit.

Menyikapi permasalahan ini, Komisi 2 DPRD Kota Medan mengimbau kepada manajemen RSUD dr. Pirngadi Kota Medan untuk melakukan sosialisasi menyeluruh kepada seluruh pegawai, dokter, perawat, serta keluarga pasien terkait tarif parkir dan juga mensosialisasikan himbauan larangan membawa kendaraan pribadi untuk mahasiswa koas.

Komisi 2 DPRD Kota Medan juga berharap permasalahan seperti ini tidak terulang lagi terutama menjadi viral di sosial media, mengingat RSUD dr. Pirngadi Kota Medan merupakan rumah sakit pemerintah dan rumah sakit pendidikan yang seharusnya fokus memberikan pelayanan kesehatan yang prima untuk masyarakat.

Turut hadir dalam RDP ini RSUD dr. Pirngadi Kota Medan dan CV. Samaru Cipta Semesta.


(SMARTWAN)