MEDAN - Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan, khususnya di bidang infrastruktur dan pembangunan, Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Bangunan Tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Selasa (27/01/2026).
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan dipimpin Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., selaku Ketua Komisi 4, serta dihadiri Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan.
RDP ini membahas terkait pengaduan masyarakat maupun temuan di lapangan mengenai beberapa bangunan di Kota Medan yang tidak memiliki PBG atau administrasi PBG tidak sesuai peruntukannya di lapangan, antara lain seperti bangunan di Jalan Pulo Brayan Darat I dan di Jalan Kweni Kecamatan Medan Timur, bangunan di Jalan Masjid Taufiq Kecamatan Medan Perjuangan, bangunan di Jalan Bhayangkara Kecamatan Medan Tembung, bangunan di Jalan Istiqomah Kecamatan Medan Helvetia, dan bangunan di Jalan Bigjend Zein Hamid Kecamatan Medan Johor.
Berdasarkan hal ini, Komisi 4 DPRD Kota Medan mengimbau kepada pemilik bangunan untuk secepatnya mengurus, melengkapi ataupun memperbaiki dokumen administrasi PBG, dan Pemerintah Kota Medan melalui OPD terkait untuk bertindak tegas berupa penyegelan bangunan liar tanpa PBG sesuai dengan aturan yang berlaku.
RDP ini dihadiri OPD terkait, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, serta Camat dan Lurah lokasi bangunan.
(SMARTWAN)





