MEDAN - Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan di bidang infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup, Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Bangunan Tanpa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), Selasa (29/04/2025).
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan ini dipimpin oleh Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., selaku Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, dan dihadiri Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan.
RDP ini membahas permasalahan-permasalahan PBG, diantaranya terkait bangunan rumah kos di Jalan Pabrik Tenun, Kelurahan Sei Putih Tengah Kecamatan Medan Petisah. Dimana dalam pembahasannya, dokumen PBG yang dimiliki pengusaha tidak sesuai dengan peruntukan bangunan yang sebenarnya. Dokumen PBG yang terbit merupakan izin tempat tinggal, namun kondisi bangunan sebenarnya untuk rumah kos-kosan. Hal ini tentunya sudah melanggar aturan dan akan berdampak pada PAD Kota Medan.
Selain itu, RDP ini juga membahas bangunan tanpa PBG di Jalan PLTU, Kelurahan Belawan Sicanang Kecamatan Medan Belawan, bangunan di Jalan Setia Kelurahan Tanjung Gusta dan Jalan Kapten Muslim Kelurahan Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia.
Menyikapi permasalahan ini, Komisi 4 DPRD Kota Medan menyoroti masih banyak permasalahan terkait PBG yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kota Medan, khususnya permasalahan ketidaksinkronan antara dokumen administrasi dengan kondisi bangunan di lapangan. Oleh sebab itu, Komisi 4 DPRD Kota Medan mengimbau Pemerintah Kota Medan melalui OPD terkait untuk tidak mempersulit pengurusan PBG, agar masyarakat Kota Medan dapat dengan nyaman mendirikan rumah dan bangunan, mengingat PBG sangat berpengaruh terhadap peningkatan PAD Kota Medan. Selain itu, Komisi 4 DPRD Kota Medan juga mengimbau kepada warga/pemilik bangunan untuk taat terhadap peraturan yang berlaku, dan segera mengurus PBG sesuai dengan kondisi bangunannya.
Turut hadir dalam rapat ini OPD terkait yakni, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Camat dan Lurah lokasi setempat, serta pemilik bangunan.
(SMARTWAN)