Terkait Infrastruktur dan PBG, Komisi 4 DPRD Kota Medan gelar RDP.

MEDAN - Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan di bidang infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup, Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat dan OPD, Selasa (08/07/2025).

RDP ini didasari adanya pengaduan masyarakat terkait bangunan Pacific Palace di Jalan Tapian Nauli Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal dan pengaduan LSM Penjara Indonesia Kota Medan terkait kemacetan dan kerusakan jalan yang disebabkan bongkar muat perusahaan ekspedisi di Jalan Pukat II Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.

Menyikapi permasalahan ini, Komisi 4 DPRD Kota Medan mengimbau kepada pemilik perusahaan ekspedisi untuk mencari lokasi usaha lain dikarenakan lokasi tersebut merupakan permukiman padat penduduk, dan sudah terdapat rambu larangan truk melebihi muatan. Selain itu, peruntukan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) bangunan ekspedisi tersebut merupakan Rumah Tempat Tinggal (RTT), bukan peruntukan sebagai gudang. Tentunya ini sudah menyalahi aturan PBG terkait ketidaksinkronan antara dokumen PBG dengan peruntukan bangunan yang sebenarnya. Selanjutnya, dengan adanya aktivitas bongkar muat pada perusahaan ekspedisi ini, mengakibatkan kemacetan di sepanjang Jalan Pukat II, karena memakai sebagaian badan jalan untuk aktivitas bongkar muat.

Selain itu, dalam RDP ini Komisi 4 DPRD Kota Medan juga membahas terkait bangunan tanpa PBG di Jalan Perjuangan Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, bangunan di Jalan H. Zainul Arifin Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, dan bangunan di Jalan Mandor Sudut/Jalan Gunung Krakatau Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur.

Komisi 4 DPRD Kota Medan menyoroti masih banyak permasalahan terkait bangunan tanpa PBG yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kota Medan, khususnya permasalahan ketidaksinkronan antara dokumen administrasi peruntukan PBG dengan kondisi bangunan yang sebenarnya.

Oleh sebab itu, Komisi 4 DPRD Kota Medan mengimbau Pemerintah Kota Medan melalui OPD terkait untuk bertindak tegas berupa menyegel bangunan liar tanpa PBG dan tidak mempersulit pengurusan PBG, agar masyarakat Kota Medan dapat dengan nyaman mendirikan rumah dan bangunan, mengingat PBG sangat berpengaruh terhadap peningkatan PAD Kota Medan. Selain itu, Komisi 4 DPRD Kota Medan juga mengimbau kepada warga/pemilik bangunan untuk taat terhadap peraturan yang berlaku, dan segera mengurus dokumen PBG sesuai dengan kondisi bangunannya.

RDP ini dipimpin langsung Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., selaku Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, dan dihadiri Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, serta OPD terkait yakni, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Satlantas Polrestabes Medan, Camat dan Lurah lokasi bangunan, serta pemilik bangunan/usaha.

(SMARTWAN)