MEDAN - Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan di bidang keuangan, perekonomian, dan pendapatan daerah, Komisi 3 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan OPD dan Pimpinan/Pemilik Usaha, Senin (24/11/2025).
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 3 DPRD Kota Medan ini dipimpin oleh Salomo Tabah Ronal Pardede, S.E., M.M., selaku Ketua Komisi 3 DPRD Kota Medan, bersama Wakil Ketua Komisi 3, H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., dan Sekretaris Komisi 3, David Roni Ganda Sinaga, S.E., serta dihadiri Anggota Komisi 3 DPRD Kota Medan.
RDP ini membahas izin usaha dan wajib pajak dari pimpinan Grand City Hall Hotel Medan dan izin perusahaan yang meliputi izin lingkungan, sertifikat laik fungsi, dan izin air bawah tanah dari PT. Agro Raya Mas. Dalam pembahasannya, Komisi 3 DPRD Kota Medan mengimbau kepada OPD terkait untuk mengkaji ulang izin air bawah tanah, pajak parkir, serta pajak restoran, bar dan hotel yang terpisah tarif pajaknya pada Grand City Hall Hotel Medan. Sedangkan untuk PT. Agro Raya Mas, yang sebelumnya sudah dilakukan RDP lintas komisi, Komisi 3 mengimbau untuk melengkapi semua dokumen perizinan, dan tidak beroperasi atau melakukan kegiatan apapun sebelum semua perizinannya lengkap. Komisi 3 juga akan menjadwalkan kunjungan lapangan ke PT. Agro Raya Mas.
Selain itu, Komisi 3 juga menggelar RDP terkait pengaduan warga terhadap aktivitas live music di Coju Coffee Jalan Bunga Cempaka Nomor 3 Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang yang dinilai mengganggu ketentraman dan kenyamanan warga sekitar pada malam hari.
Diketahui sebelumnya permasalahan ini sudah di mediasi di kelurahan dan kecamatan, namun belum ada titik terang dan sudah menjadi sorotan publik di media sosial, hingga akhirnya sampai ke tahap mediasi di DPRD Kota Medan.
Menyikapi hal ini, Komisi 3 menilai kafe-kafe yang ada di Kota Medan merupakan salah satu kegiatan usaha yang berkontribusi dalam peningkatan pendapatan daerah, apalagi dengan adanya fasilitas live music yang menjadi daya tarik konsumen untuk berkunjung. Namun demikian, pemilik usaha harus tetap mengikuti aturan yang berlaku di masyarakat.
Untuk itu, Komisi 3 mengimbau kepada pemilik usaha Coju Coffee untuk mengadakan live music di hari Sabtu dan Minggu dengan suara musik tidak lebih dari 5,5 desibel sesuai etika dan lokasi kafe berada dipermukiman agar tidak mengganggu ketentraman dan kenyamanan warga sekitar kafe.
RDP ini dihadiri OPD terkait, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Dinas Pariwisata Kota Medan, dan Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, pimpinan perusahaan dan restoran/kafe, serta warga yang bersangkutan.
(SMARTWAN)





