MEDAN - Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan, khususnya di bidang pendidikan, Komisi 2 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non K-35 Kota Medan, Senin (14/07/2025).
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 2 DPRD Kota Medan ini dipimpin oleh H. Kasman Bin Marasakti Lubis, Lc., M.A., selaku Ketua Komisi 2 DPRD Kota Medan, bersama Wakil Ketua Komisi 2, Modesta Marpaung, S.K.M., S.Keb., serta dihadiri Anggota Komisi 2 DPRD Kota Medan.
Dalam pembahasannya, Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non K-35 Kota Medan mengajukan usulan percepatan terkait Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2024, dan terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang belum diterima mulai dari Triwulan I dan II karena terkendala SK (Surat Keterangan) yang dikeluarkan oleh kepala sekolah, bukan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan.
Menyikapi hal ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan menginformasikan untuk pelantikan PPPK 2024 Tahap I paling cepat Bulan Agustus 2025 dan selambat-lambatnya di Bulan Oktober 2025. Sedangkan terkait TPG yang belum dibayar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan akan berkoordinasi dengan kementerian dan pemerintah pusat agar masalah pembayaran TPG dapat terselesaikan.
Terkait keinginan para guru ini, Komisi 2 DPRD Kota Medan mengimbau kepada OPD terkait yakni, BKPSDM Kota Medan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan untuk segera berkoordinasi dan menindaklanjuti apa yang menjadi keinginan para guru honorer ini. Komisi 2 DPRD Kota Medan juga berharap informasi terkait PPPK agar dapat diinformasikan dengan luas dan jelas agar tidak ada isu miring atau ketidakjelasan informasi yang didapat.
(SMARTWAN)