Terkait Izin Usaha, Pajak dan Retribusi, Komisi 3 DPRD Kota Medan gelar RDP.

MEDAN - Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan di bidang keuangan, perekonomian, dan pendapatan daerah, Komisi 3 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (14/07/2025).

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 3 DPRD Kota Medan ini dipimpin oleh Salomo Tabah Ronal Pardede, S.E., M.M., selaku Ketua Komisi 3 DPRD Kota Medan, bersama Wakil Ketua Komisi 3, H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., serta dihadiri Anggota Komisi 3 DPRD Kota Medan.

RDP ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan lapangan beberapa waktu yang lalu, dimana Komisi 3 DPRD Kota Medan mendapatkan informasi terkait tidak ada izin usaha yang dimiliki pemilik UMKM RO di Jalan Sei Besitang Nomor 2 Medan. Namun dikarenakan pemilik UMKM RO tidak hadir, maka Komisi 3 DPRD Kota Medan akan menjadwalkan kembali untuk RDP selanjutnya.

Selain itu, Komisi 3 DPRD Kota Medan juga menggelar RDP terkait pengaduan warga di Komplek IDI Raya, Jalan Pintu Air IV Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor yang keberatan dan mengeluhakan adanya peternakan ikan lele yang menimbulkan bau tidak sedap.

Dalam pembahasannya, diketahui hasil uji laboratorium oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan ditemukan bahwa tingkat bau yang dihasilkan oleh peternakan lele berada di bawah baku mutu lingkungan, artinya masih berada dalam batas yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk lingkungan hidup, sedangkan hasil uji laboratorium air limbah hasilnya melebihi baku mutu lingkungan. Berdasarkan hal tersebut, Komisi 3 DPRD Kota Medan mengimbau pemilik usaha peternakan ikan lele untuk secepatnya mengurus izin instalasi pengelolaan air limbah maksimal dalam waktu tiga bulan ke depan.

Komisi 3 DPRD Kota Medan juga membahas perizinan dan pajak Grand Central Hotel Medan, Jalan Sei Belutu Nomor 17 Medan. Komisi 3 mengimbau Badan Pendapatan Daerah Kota Medan untuk melakukan verifikasi atau pemeriksaan ulang terkait pajak-pajak setiap pelaku usaha, dan kepada pemilik/pimpinan hotel untuk segera mengurus dokumen perizinan yang belum lengkap.

RDP ini juga dihadiri OPD terkait, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Dinas Pariwisata Kota Medan, Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, pemilik usaha, dan warga yang bersangkutan.

 

(SMARTWAN)