Terkait Persetujuan Bangunan Gedung, Komisi 4 DPRD Kota Medan gelar Rapat Dengar Pendapat

MEDAN - Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Bangunan Tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Selasa (14/04/2026).

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan ini dipimpin Sekretaris Komisi 4, Dame Duma Sari Hutagalung, serta dihadiri Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan.

RDP ini membahas pengaduan masyarakat dan temuan lapangan mengenai bangunan tanpa PBG, dokumen PBG yang tidak sesuai peruntukannya, atau bangunan yang sudah berdiri namun administrasi PBG masih dalam proses. Hal ini dapat berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

Beberapa bangunan yang menjadi pembahasan antara lain bangunan Gedung Padel di Jalan Budi Luhur Kecamatan Medan Helvetia, bangunan di Jalan Platina I Nomor 31 dan Jalan Kebun Sayur Raya Kecamatan Medan Deli, bangunan di Jalan Permai Kecamatan Medan Perjuangan, serta bangunan lain yang telah dijadwalkan. Selain itu, RDP ini juga membahas terkait pembuangan limbah di Jalan KL. Yos Sudarso Km 15 Kecamatan Medan Deli, dan tuntutan ganti rugi material serta audit prasarana, sarana dan utilitas umum lahan 300 hektar di Royal Sumatera Kecamatan Medan Tuntungan.

Komisi 4 DPRD Kota Medan menekankan pemilik bangunan untuk segera melengkapi atau memperbaiki dokumen PBG mereka. Sementara itu, Pemerintah Kota Medan melalui OPD terkait diimbau menegakkan aturan dengan tegas, termasuk penyegelan bangunan yang berdiri tanpa PBG.

RDP dihadiri sejumlah OPD terkait, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Camat dan Lurah lokasi bangunan, serta pemilik bangunan.


(SMART-WAN)