Terkait PBG dan Izin Lingkungan, Komisi 4 DPRD Kota Medan gelar RDP.

MEDAN - Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan di bidang infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup, Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Lingkungan, Selasa (23/09/2025).

RDP ini membahas permasalahan terkait pengaduan masyarakat mengenai PBG dan izin lingkungan City View Condominium, Komplek Perumahan River View, Komplek City View Estate di Jalan Adi Sucipto Kelurahan Suka Damai Kecamatan Medan Polonia, dan dampaknya terhadap warga di Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun yang rentan terhadap bencana banjir saat intensitas curah hujan yang tinggi dan luapan air Sungai Deli.

Selain itu, dalam RDP ini, Komisi 4 DPRD Kota Medan juga membahas izin PBG Perumahan The Amarta Jalan Abadi Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal dan bangunan tanpa PBG di Jalan H.A.R. Syihab Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat. RDP ini juga membahas hasil dari temuan saat kunjungan lapangan terhadap penutupan fasilitas umum di Jalan Amal Gang Melati III Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal.

RDP ini merupakan salah satu implementasi dari tri fungsi dewan yakni fungsi pengawasan Komisi 4 DPRD Kota Medan di bidang infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup. Oleh karenanya, Komisi 4 DPRD Kota Medan menyoroti masih banyak permasalahan terkait pencemaran lingkungan dan PBG yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kota Medan, khususnya permasalahan ketidaksinkronan antara dokumen administrasi PBG dengan kondisi bangunan di lapangan.

Oleh sebab itu, Komisi 4 DPRD Kota Medan mengimbau Pemerintah Kota Medan melalui OPD terkait untuk bertindak tegas berupa mensegel bangunan liar tanpa PBG dan tidak mempersulit pengurusan PBG, agar masyarakat Kota Medan dapat dengan nyaman mendirikan rumah dan bangunan, mengingat PBG sangat berpengaruh terhadap peningkatan PAD Kota Medan, dan kepada warga/pemilik bangunan untuk taat terhadap peraturan yang berlaku, dan segera mengurus dokumen PBG sesuai dengan kondisi bangunannya.

RDP ini dipimpin langsung Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., selaku Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, dan dihadiri Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, serta OPD terkait yakni, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II, Badan Pertanahan Nasional Kota Medan, serta Camat dan Lurah lokasi bangunan.


(SMARTWAN)