MEDAN - Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan di bidang pemerintahan dan hukum, Komisi 1 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penyelesaian pembayaran pembebasan tanah di Danau Siombak Kecamatan Medan Marelan, Selasa (17/06/2025).
RDP ini dipimpin oleh Reza Pahlevi Lubis, S.Kom., selaku Ketua Komisi 1 DPRD Kota Medan, bersama Wakil Ketua Komisi 1, Drs. H. Muslim, M.S.P., dan dihadiri Anggota Komisi 1 DPRD Kota Medan.
RDP ini didasari adanya pengaduan warga yang belum menerima hak atas pembayaran tanah yang diperuntukkan pembangunan revitalisasi Danau Siombak di Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan.
Dalam pembahasannya, pihak Kantor Pertanahan Kota Medan menjelaskan bahwa belum ada pembayaran pembebasan tanah dari nilai yang sudah disepakati, namun sudah ada pembangunan oleh kontraktor sebelum dilaksanakan tahapan penilaian publik. Tahapan penilaian belum bisa dilaksanakan dikarenakan adanya pergeseran pada titik koordinat atau pemetaan lokasi tanah, sehingga adanya perbedaan pada data dan dokumennya.
Menyikapi masalah ini, Komisi 1 DPRD Kota Medan menegaskan harus ada solusi dan jalan keluar dari permasalahan ini, karena tidak semua masyarakat paham terhadap prosedur tahapan pelaksanaan pengadaan tanah tersebut. Selain itu, Komisi 1 juga mengimbau kepada OPD terkait yakni Kantor Pertanahan Kota Medan dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan untuk saling berkoordinasi, jangan sampai masyarakat yang dirugikan, karena seharusnya tahapan penilaian sudah dapat dilakukan karena sudah ada data dan dokumen.
Sebagai wakil rakyat yang menampung aspirasi masyarakat, Komisi 1 DPRD Kota Medan sangat menyayangkan permasalahan pembebasan tanah masyarakat ini terlalu lama prosesnya. Oleh sebab itu, Komisi 1 DPRD Kota Medan akan melakukan penjadwalan kembali terkait RDP ini, dengan harapan adanya solusi dan titik terang dari permasalahan ini.
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 1 DPRD Kota Medan ini turut dihadiri Balai Wilayah Sungai Sumatera II, Kantor Pertanahan Kota Medan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Medan, Bagian Hukum Setda Kota Medan, Camat Medan Marelan, Lurah Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan, serta Said Siregar dari perwakilan warga.
SMARTWAN