Terkait Bangunan Tanpa PBG, Komisi 4 DPRD Kota Medan gelar RDP.

MEDAN - Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengaduan masyarakat dan temuan di lapangan mengenai bangunan tanpa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), Selasa (17/06/2025).

RDP ini membahas permasalahan-permasalahan PBG, diantaranya terkait pengaduan masyarakat melalui media dan temuan di lapangan mengenai bangunan tanpa PBG di Jalan Singa Kelurahan Pandau Hulu I Kecamatan Medan Kota, bangunan di Jalan Banda Aceh Kelurahan Pandau Hilir I Kecamatan Medan Perjuangan, bangunan Jalan M. Nawi Harahap Kelurahan Sitirejo III Kecamatan Medan Amplas, bangunan di Jalan Madio Utomo Kelurahan Sidorame Timur Kecamatan Medan Perjuangan, bangunan di Gang Anyelir Kelurahan Sei Sikambing C II Kecamatan Medan Helvetia, bangunan di Jalan Danau Singkarak Kecamatan Sei Agul Kecamatan Medan Barat, serta permasalahan pungutan liar retribusi sampah di Kecamatan Medan Barat.

RDP ini merupakan salah satu tugas dan fungsi pengawasan Komisi 4 DPRD Kota Medan di bidang infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup. Oleh karenanya, Komisi 4 DPRD Kota Medan menyoroti masih banyak permasalahan terkait PBG yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kota Medan, khususnya permasalahan ketidaksinkronan antara dokumen administrasi dengan kondisi bangunan di lapangan.

Oleh sebab itu, Komisi 4 DPRD Kota Medan mengimbau Pemerintah Kota Medan melalui OPD terkait untuk bertindak tegas berupa mensegel bangunan liar tanpa PBG dan tidak mempersulit pengurusan PBG, agar masyarakat Kota Medan dapat dengan nyaman mendirikan rumah dan bangunan, mengingat PBG sangat berpengaruh terhadap peningkatan PAD Kota Medan. Selain itu, Komisi 4 DPRD Kota Medan juga mengimbau kepada warga/pemilik bangunan untuk taat terhadap peraturan yang berlaku, dan segera mengurus dokumen PBG sesuai dengan kondisi bangunannya.

RDP ini dipimpin langsung Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., selaku Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, dan dihadiri Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, serta OPD terkait yakni, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Camat dan Lurah lokasi setempat, pemilik bangunan, serta warga yang bersangkutan.


(SMARTWAN)