MEDAN - Terkait adanya pengaduan masyarakat dan temuan di lapangan, Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dengan Perangkat Daerah terkait, Selasa (28/07/2026).
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 4 ini dipimpin oleh Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., selaku Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, bersama Wakil Ketua Komisi 4, Dr. Muhammad Afri Rizki Lubis, S.M., M.I.P., dan dihadiri Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan.
RDP ini didasari dari pengaduan masyarakat dan temuan lapangan bangunan di Jalan Marelan Raya Nomor 1, Kecamatan Titi Papan, Kelurahan Medan Deli, bangunan di Jalan Marelan Raya, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, bangunan sekolah swasta di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, bangunan Perumahan Vayana Mansion di Jalan Marelan Pasar 1 Rel, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, bangunan rumah toko di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Sei Agus, Kecamatan Medan Barat.
Selain itu, Komisi 4 juga membahas hasil kunjungan lapangan terkait pembongkaran tembok dan taman di dalam Perumahan Contempo Regency, Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.
Turut hadir dalam RDP ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Badan Pertanahan Kota Medan, Camat dan Lurah lokasi bangunan, serta pemilik bangunan.
(SMART-WAN)




