MEDAN - Melanjutkan pembahasan terkait permasalahan banjir yang sering terjadi dan merupakan aspirasi yang paling banyak dikeluhkan masyarakat Kota Medan, Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan dengan OPD dan stakeholder terkait, Selasa (25/11/2025).
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan ini dipimpin Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., selaku Ketua Komisi 4, dan dihadiri Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan.
Dalam RDP ini, Komisi 4 DPRD Kota Medan menekankan perlunya dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program pengendalian banjir, termasuk normalisasi beberapa sungai di Kota Medan, yakni Sungai Badera, Sungai Selayang, Sungai Babura, Sungai Deli, dan Sungai area KIM.
Dalam RDP lanjutan ini, Komisi 4 DPRD Kota Medan bersama OPD dan stakeholder terkait membahas dokumen administrasi yang dibutuhkan dalam normalisasi sungai, termasuk pembebasan lahan yang meliputi dokumen perencanaan pengadaan tanah, dokumen penetapan lokasi (penlok), dokumen penilaian ganti rugi, serta dokumen pendukung lainnya.
Diketahui permasalahan banjir masih sering terjadi di beberapa wilayah di Kota Medan, meskipun perbaikan dan pelebaran drainase sudah banyak dilakukan. Untuk itu, Komisi 4 DPRD Kota Medan mengimbau Dinas SDABMBK Kota Medan dan Dinas PKPCKTR Kota Medan untuk berupaya mencari solusi yang efektif dan bersinergi dengan Balai Wilayah Sungai Sumatera II guna meminimalisir permasalahan banjir di Kota Medan, mengingat saat ini sudah mulai memasuki musim hujan dengan intensitas curah hujan yang sedang hingga tinggi.
Turut hadir dalam RDP ini Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sumatera Utara, Balai Wilayah Sungai Sumatera II, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, serta Camat lokasi normalisasi sungai.
(SMARTWAN)



