MEDAN - Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan terkait kinerja OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, khususnya di bidang kesehatan, Komisi 2 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Kerja dengan Dinas Kesehatan Kota Medan, Jumat (27/12/2024).
Rapat kerja ini dipimpin H. Kasman Bin Marasakti Lubis, Lc., M.A., selaku Ketua Komisi 2 DPRD Kota Medan bersama dengan Wakil Ketua Komisi 2, Modesta Marpaung, S.K.M., S.Keb., dan Sekretaris Komisi 2, H. Iswanda Ramli, S.E., serta dihadiri Anggota-Anggota Komisi 2 DPRD Kota Medan.
Dalam rapat kerja ini, Komisi 2 DPRD Kota Medan menyoroti permasalahan-permasalahan yang sering terjadi di lapangan, khususnya di Puskesmas dan di rumah sakit pemerintah yakni RSUD dr. Pirngadi Kota Medan dan RSUD H. Bachtiar Djafar Kota Medan, dimana DPRD Kota Medan masih sering menerima pengaduan masyarakat terkait pelayanan rumah sakit yang kurang maksimal, terlebih terhadap pasien BPJS, dan seringnya masyarakat mengeluhkan berobat ke Puskesmas menggunakan program UHC (Universal Health Coverage) dari Pemerintah Kota Medan.
Oleh sebab itu, Komisi 2 DPRD Kota Medan menghimbau kepada seluruh stakeholder yang menangani kesehatan di Kota Medan, baik Puskesmas, RSUD maupun BPJS Kesehatan agar memprioritaskan pasien BPJS dan menyederhanakan prosedur BPJS, serta sosialisasi menyeluruh terkait program UHC di Puskesmas. Selain pelayanan terhadap pasien, Komisi 2 DPRD Kota Medan juga menghimbau kepada RSUD untuk lebih memperhatikan fasilitas umum yang sering digunakan, agar pasien dan pengunjung merasa nyaman berobat di rumah sakit pemerintah.
Selain itu, Komisi 2 DPRD Kota Medan juga menggelar Rapat Kerja dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan dan Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan yang membahas evaluasi dan capaian realisasi OPD pada Tahun Anggaran 2024 serta membahas rencana kerja OPD untuk Tahun Anggaran 2025.
(SMARTWAN)