MEDAN - Menindaklanjuti hasil kunjungan lapangan terkait pajak dan perizinan, Komisi 3 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemilik Grand Station KTV Medan dan Kuasa Hukum Aiho Hotel Medan, Selasa (18/03/2025).
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 3 DPRD Kota Medan ini dipimpin oleh Salomo Tabah Ronal Pardede, S.E., M.M., selaku Ketua Komisi 3 DPRD Kota Medan, bersama Sekretaris Komisi 3, David Roni Ganda Sinaga, S.E., dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Zulkarnaen, S.K.M., serta Anggota Komisi 3 DPRD Kota Medan.
Menurut pemaparannya, Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, T. Roby Chairi, S.I.P., M.Si., menyampaikan bahwa Grand Station KTV Medan hanya menyetor pajak sebesar enam puluh juta rupiah, artinya hanya setengah dari kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan. Kemudian menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Nurbaiti Harahap, S.Sos., M.A.P., menjelaskan bahwa Grand Station tidak ada izin untuk penjualan minuman beralkohol.
Selanjutnya, pembahasan terkait Aiho Hotel Medan yang sudah mendapat surat peringatan ketiga masalah tunggakan pembayaran pajak, dan setelah dilakukan pengecekan data, izin bar dan izin Air Bawah Tanah (ABT) Aiho Hotel Medan belum terverifikasi. Selain itu Scorpio KTV dan Bar yang menyewa tempat pada Aiho Hotel Medan tenyata izinnya juga tidak lengkap.
Menyikapi permasalahan ini, Komisi 3 DPRD Kota Medan mengimbau kepada Bapenda Kota Medan untuk mengeluarkan surat tagihan pembayaran kekurangan pajak dan melakukan pengecekan ulang terkait laporan pajak Grand Station KTV, serta meningkatkan pengawasan internal di lingkup Bapenda Kota Medan, mengingat pemungutan setoran pajak di Kota Medan ini sistemnya sentralisasi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Zulkarnaen S.K.M., menegaskan para pelaku usaha jangan sembarangan membuat izin usahanya, harus sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
"Jangan dibuat risiko menengah rendah, padahal operasionalnya menengah tinggi. Kepada Bapenda juga harus benar-benar mengawasi terkait setoran pajak ini, karena tugas kita adalah menjaga marwah Pemerintah Kota Medan dan bagaimana PAD Kota Medan ini dapat meningkat", tegas Zulkarnaen.
Menyoroti permasalahan ini, Komisi 3 DPRD Kota Medan mengeluarkan rekomendasi untuk dijadikan acuan dan tindak lanjut dari RDP ini, yakni Bapenda harus memeriksa ulang pajak Grand Station KTV Medan dan memproses tagihan kekurangan bayar selama ini, Grand Station KTV Medan tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol sebelum terbit izinnya dan kepada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan untuk mengawasi izin penjualan minuman beralkohol, serta merekomendasi Kapolrestabes Medan untuk memeriksa Grand Station KTV terkait penyalahgunaan narkoba.
Sementara itu rekomendasi Komisi 3 DPRD Kota Medan untuk Aiho Hotel Medan yakni, dalam jangka waktu dua hari ke depan jika tunggakan pajak belum dibayarkan, maka Aiho Hotel Medan akan disegel. Merekomendasi pihak berwajib untuk memeriksa ABT Aiho Hotel Medan. Selain itu, Scorpio KTV dan Bar yang menyewa tempat di Aiho Hotel Medan tidak diperbolehkan beroperasi terhitung hari ini sampai izinnya terbit dan lengkap.
Turut hadir dalam RDP ini Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Kota Medan, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan.
(SMARTWAN)