MEDAN - Terkait adanya permasalahan dalam mendirikan bangunan, Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dengan Perangkat Daerah terkait, Senin (27/07/2026).
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 4 ini dipimpin oleh Dr. Muhammad Afri Rizki Lubis, S.M., M.I.P., selaku Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, dan dihadiri Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan.
RDP ini didasari dari pengaduan masyarakat dan temuan lapangan 1 unit bangunan perhotelan 5 lantai di Jalan Raden Saleh Dalam, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, bangunan milik Zul Agam, Jalan Mandala By Pass, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, bangunan di Jalan Karantina, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, bangunan di Jalan K.L. Yos Sudarso, Nomor 13 dan Nomor 06, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan.
Komisi 4 DPRD Kota Medan mengimbau kepada Pemerintah Kota Medan melalui OPD terkait untuk menegakkan aturan dengan tegas, termasuk penyegelan, pembongkaran maupun pencabutan izin dari bangunan/perusahaan yang melanggar aturan, dan kepada pemilik bangunan untuk segera melengkapi atau memperbaiki dokumen PBG sesuai dengan peruntukan dan kondisi di lapangan.
Turut hadir dalam RDP ini Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Medan, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Camat dan Lurah lokasi bangunan, serta pemilik bangunan.
(SMART-WAN)





