Terkait Turunnya Daya Beli Masyarakat ke Pasar, Komisi 3 DPRD Kota Medan gelar RDP.

MEDAN - Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan di bidang keuangan, perekonomian, dan pendapatan daerah, Komisi 3 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Persatuan Pedagang Pasar Kampung Lalang (P3KL) Kota Medan, Selasa (11/03/2025).

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah ini dipimpin oleh Salomo Tabah Ronal Pardede, S.E., M.M., selaku Ketua Komisi 3 DPRD Kota Medan, bersama Sekretaris Komisi 3, David Roni Ganda Sinaga, S.E., dan dihadiri Anggota Komisi 3 DPRD Kota Medan.

Dalam pembahasannya, Ketua P3KL Erwina Pinem menjelaskan bahwa banyak pedagang yang menutup kiosnya karena turunnya daya beli masyarakat ke pasar imbas dari penjualan online.

“Berdasarkan pemetaan pasar seharusnya lantai satu diisi dengan pedagang kain, tapi sekarang mereka disuruh berjualan aksesoris. Kemudian berdasarkan penzoniangan pasar, pedagang sepatu seharusnya berada di lantai dua, namun sekarang sudah banyak pedagang sepatu di lantai satu. Kami hanya minta untuk diberikan izin dapat berjualan kembali di lantai satu dan pemutihan kontribusi selama tidak berjualan”, kata Erwina Pinem.

Menyikapi permasalahan ini, Komisi 3 DPRD Kota Medan mengimbau kepada PUD Pasar Kota Medan untuk melakukan musyawarah dalam penzoningan, dan harus benar-benar dikoordinasikan dengan baik dengan pedagang, yang tujuannya untuk menghidupkan kembali kondisi pasar. Penzoningan yang telah ditetapkan masih dapat diubah/dievaluasi sesuai dengan kondisi pasar, karena tiap pasar pasti berbeda kondisinya dan beda pula rasio dagangannya.

Sementara itu, untuk pemutihan kontribusi pedagang, Komisi 3 DPRD Kota Medan menilai selagi kontribusi pedagang disetorkan ke Pemerintah Kota Medan, pemutihan layak dilakukan. Komisi 3 DPRD Kota Medan juga mengimbau kepada PUD Pasar untuk melakukan koordinasi dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan dan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan terkait penyerahan bangunan Pasar Kampung Lalang ke PUD Pasar.

Selain itu, Komisi 3 DPRD Kota Medan juga mendengarkan keluhan dari Aliansi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia Kota Medan yang meminta disediakan pos pemadam kebakaran di Pusat Pasar, mengingat Pusat Pasar rentan terhadap kebakaran, dan meminta untuk dilakukan penertiban pedagang kaki lima yang berjualan di luar Pasar, karena sangat mengganggu jalan keluar masuk ke dalam area Pusat Pasar.

Melihat permasalahan ini, Komisi 3 DPRD Kota Medan mengeluarkan rekomendasi untuk menerima pedagang Pasar Kampung Lalang agar dapat berjualan kembali di lantai satu, melakukan pemutihan kontribusi pedagang saat tidak berjualan, mendirikan pos pemadam kebakaran di Pusat Pasar, penertiban pedagang kaki lima, dan membentuk tim audit menyeluruh yang terdiri dari Komisi 3 DPRD Kota Medan, PUD Pasar Kota Medan dan perwakilan pedagang, merekomendasi seluruh pengelolaan di PUD Pasar Kota Medan tidak dibenarkan lagi memakai pihak ketiga, dan merekomendasi Kejaksaan Negeri Medan untuk memeriksa PUD Pasar Kota Medan.

Turut hadir dalam RDP ini PUD Pasar Kota Medan, dan perwakilan pedagang Pasar Kampung Lalang dan Pusat Pasar.

(SMARTWAN)