MEDAN - Dalam rangka melaksanakan pengawasan di bidang pendidikan, Komisi 2 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan OPD dan masyarakat, Senin (12/10/2026).
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 2 DPRD Kota Medan ini dipimpin oleh H. Kasman Bin Marasakti Lubis, Lc., M.A., selaku Ketua Komisi 2, serta dihadiri Anggota Komisi 2 DPRD Kota Medan.
RDP ini terkait permasalahan di lingkungan Yayasan Perintis Bersama Sejahtera Medan. Di mana dijelaskan bahwa adanya pemberhentian Kepala Sekolah SMP Perintis Bersama Sejahtera menjadi guru tetap yang dilakukan sepihak oleh pengurus yayasan tersebut.
Dalam pembahasannya, permasalahan ini sudah dimediasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, namun belum juga mendapat solusi. Diketahui juga Kepala Sekolah yang bersangkutan sudah membuat laporan ke Polrestabes Medan. Oleh sebab itu, Komisi 2 sebagai mediator tidak bisa menindaklanjuti permasalahan ini, karena telah ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH) terkait.
Komisi 2 mengimbau permasalahan yang terjadi sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan, mengingat pendiri dan pengurus yayasan masih memiliki hubungan keluarga.
RDP ini dihadiri Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Dinas Ketenagakerjaan, Pengurus Yayasan Perintis Bersama Sejahtera Medan, kepala sekolah dan guru yang bersangkutan.
(SMART-WAN)





