Terkait izin AMDAL dan PBG, Komisi 4 DPRD Kota Medan gelar RDP.

MEDAN - Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan di bidang infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup, Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Bangunan Tanpa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), Selasa (26/08/2025).

RDP ini membahas permasalahan terkait pengaduan masyarakat mengenai pencemaran lingkungan di Jalan Tangguk Bongkar X Nomor 18 Kelurahan Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai, dan terkait izin AMDAL yang meliputi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan limbah feses, izin lalu lintas, sistem pencegahan kebakaran, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta PBG Rumah Sakit Mitra Sejati Jalan A. H. Nasution Nomor 7 Kelurahan Pangkalan Masyhur Kecamatan Medan Johor.

Selain itu, dalam RDP ini, Komisi 4 DPRD Kota Medan juga membahas hasil dari temuan di lapangan terhadap pemasangan billboard oleh PT. Pelangi di Jalan Sunggal Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal yang diduga tanpa PBG, dan terkait robohnya papan reklame PT. Sumo di Jalan K. H. Zainul Arifin Kelurahan Petisah Hulu Kecamatan Medan Baru, serta pelanggaran PBG di Jalan Ringroad Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang.

RDP ini merupakan salah satu tugas dan fungsi pengawasan Komisi 4 DPRD Kota Medan di bidang infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup. Oleh karenanya, Komisi 4 DPRD Kota Medan menyoroti masih banyak permasalahan terkait pencemaran lingkungan dan PBG yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kota Medan, khususnya permasalahan ketidaksinkronan antara dokumen administrasi PBG dengan kondisi bangunan di lapangan.

Oleh sebab itu, Komisi 4 DPRD Kota Medan mengimbau Pemerintah Kota Medan melalui OPD terkait untuk bertindak tegas berupa mensegel bangunan liar tanpa PBG dan tidak mempersulit pengurusan PBG, agar masyarakat Kota Medan dapat dengan nyaman mendirikan rumah dan bangunan, mengingat PBG sangat berpengaruh terhadap peningkatan PAD Kota Medan. Selain itu, Komisi 4 DPRD Kota Medan juga mengimbau kepada warga/pemilik bangunan untuk taat terhadap peraturan yang berlaku, dan segera mengurus dokumen PBG sesuai dengan kondisi bangunannya.

RDP ini dipimpin langsung Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., selaku Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, dan dihadiri Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, serta OPD terkait yakni, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, serta Camat dan Lurah lokasi bangunan.


(SMARTWAN)