MEDAN - Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan di bidang infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup, Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan OPD dan stakeholder terkait, Selasa (26/05/2026).
RDP ini didasari dari pengaduan masyarakat maupun temuan lapangan mengenai dampak yang ditimbulkan dari pembangunan lapangan Padel Quantum Sports & Social Club di Jalan Cemara Nomor 53, Kecamatan Medan Timur. Dalam pembahasannya, warga mengeluhkan pembangunan lokasi usaha sarana olahraga padel mengganggu lingkungan dan ketentraman warga, yakni rusaknya fasilitas umum seperti jalan, drainase dan keretakan tembok rumah warga akibat proyek pembangunan sarana olahraga padel tersebut.
Komisi 4 DPRD Kota Medan mengimbau kepada pemilik usaha untuk segera menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan warga, jangan ada pihak yang dirugikan. Komisi 4 juga menyoroti masih banyak bangunan lapangan padel yang belum memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), hal ini tentunya dapat mengakibatkan bocornya Pendapatan Asli Daerah Kota Medan.
Selain itu, Komisi 4 juga menggelar RDP terkait bangunan tanpa PBG seperti bangunan yang berada di Jalan Kapten Pattimura, Kecamatan Medan Baru, bangunan di Jalan Ladang, Kecamatan Medan Johor, dan bangunan lainnya yang diundang sesuai jadwal.
Permasalahan bangunan tanpa PBG, dokumen PBG yang tidak sesuai peruntukannya, atau bangunan yang sudah berdiri namun administrasi PBG masih dalam proses masih menjadi permasalahan krusial. Hal ini tentunya akan berdampak bagi PAD Kota Medan bila tidak ditangani dengan serius.
Komisi 4 DPRD Kota Medan mengimbau kepada Pemerintah Kota Medan melalui OPD terkait untuk menegakkan aturan dengan tegas, termasuk penyegelan, pembongkaran maupun pencabutan izin dari bangunan/perusahaan yang melanggar aturan, dan kepada pemilik bangunan untuk segera melengkapi atau memperbaiki dokumen PBG sesuai dengan peruntukan dan kondisi di lapangan.
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan ini dipimpin Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., selaku Ketua Komisi 4, bersama Wakil Ketua Komisi 4, Dr. Muhammad Afri Rizki Lubis, S.M., M.I.P., Sekretaris Komisi 4, Dame Duma Sari Hutagalung, dan dihadiri Anggota Komisi 4, serta sejumlah OPD terkait, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Camat dan Lurah lokasi bangunan, serta pemilik bangunan.
(SMART-WAN)




