Terkait Bangunan Tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Komisi 4 DPRD Kota Medan gelar RDP.

MEDAN - Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan, khususnya di bidang infrastruktur dan pembangunan, Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait mekanisme pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), Selasa (10/02/2026).

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan dipimpin Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., selaku Ketua Komisi 4, serta dihadiri Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan.

RDP ini membahas terkait pengaduan masyarakat maupun temuan di lapangan mengenai masih maraknya bangunan yang dibangun tanpa PBG atau administrasi PBG masih diproses, namun bangunannya telah berdiri/dibangun.
Hal ini tentunya menjadi perhatian lebih Komisi 4 DPRD Kota Medan terhadap mekanisme pengurusan PBG, karena dinilai dapat merugikan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Medan.

RDP ini membahas beberapa bangunan di Kota Medan yang tidak memiliki PBG atau administrasi PBG tidak sesuai peruntukannya di lapangan, antara lain seperti bangunan di Jalan Marelan Raya Kecamatan Medan Marelan, bangunan di Jalan Pertemuan Kecamatan Medan Perjuangan, dan bangunan di Jalan Sekip Kecamatan Medan Petisah.

Komisi 4 DPRD Kota Medan juga mengimbau kepada pemilik bangunan untuk secepatnya mengurus, melengkapi ataupun memperbaiki dokumen administrasi PBG, dan Pemerintah Kota Medan melalui OPD terkait untuk bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku berupa penyegelan bangunan liar tanpa PBG.

RDP ini dihadiri OPD terkait, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, serta Camat dan Lurah lokasi bangunan.


(SMARTWAN)