MEDAN - Menindaklanjuti hasil kunjungan lapangan, Komisi 1 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penyelesaian pembayaran pembebasan tanah di Danau Siombak Kecamatan Medan Marelan, Selasa (15/07/2025).
RDP ini dipimpin oleh Reza Pahlevi Lubis, S.Kom., selaku Ketua Komisi 1 DPRD Kota Medan, bersama Wakil Ketua Komisi 1, Drs. H. Muslim, M.S.P., dan dihadiri Anggota Komisi 1 DPRD Kota Medan.
Diketahui RDP ini didasari adanya pengaduan warga yang belum menerima hak atas pembayaran tanah yang diperuntukkan pembangunan revitalisasi Danau Siombak di Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan.
Dalam pembahasannya, pihak Kantor Pertanahan Kota Medan menjelaskan bahwa belum ada pembayaran pembebasan tanah dari nilai yang sudah disepakati. Prores tahapan per tahapan belum bisa dilaksanakan dikarenakan adanya pergeseran pada titik koordinat atau pemetaan lokasi tanah, sehingga adanya perbedaan pada data dan dokumennya.
Menyikapi masalah ini, Komisi 1 DPRD Kota Medan siap mengeluarkan rekomendasi yang dibutuhkan tiap instansi terkait Komisi 1 juga mengimbau kepada OPD terkait yakni Kantor Pertanahan Kota Medan dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan untuk saling berkoordinasi, jangan sampai masyarakat yang dirugikan, karena seharusnya tahapan penilaian sudah dapat dilakukan karena sudah ada data dan dokumen.
Sebagai wakil rakyat yang menampung aspirasi masyarakat, Komisi 1 DPRD Kota Medan sangat menyayangkan permasalahan pembebasan tanah masyarakat ini terlalu lama prosesnya. Oleh sebab itu, Komisi 1 DPRD Kota Medan akan melakukan rapat koordinasi ke Kantor Pertanahan Kota Medan, dengan harapan permasalahan ini selesai dan warga dapat menerima haknya.
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 1 DPRD Kota Medan ini turut dihadiri Balai Wilayah Sungai Sumatera II, Kantor Pertanahan Kota Medan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Medan, Bagian Hukum Setda Kota Medan, Camat Medan Marelan, Lurah Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan, serta Said Siregar dari perwakilan warga.
(SMARTWAN)