MEDAN - Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan di bidang kesehatan, Komisi 2 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Horas Bidan Sumatera Inovatif (Hobisui), Senin (14/04/2025).
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 2 DPRD Kota Medan ini dipimpin oleh H. Kasman Bin Marasakti Lubis, Lc., M.A., selaku Ketua Komisi 2 DPRD Kota Medan, bersama Wakil Ketua Komisi 2, Modesta Marpaung, S.K.M., S.Keb., serta dihadiri Anggota Komisi 2 DPRD Kota Medan.
RDP ini didasari adanya pengaduan dari Bidan yang tergabung dalam Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kota Medan terkait dugaan kasus penggelapan dana salah satu program IBI Kota Medan oleh Ketua IBI Kota Medan sekaligus Ketua Hobisui.
Dalam pembahasannya, Komisi 2 DPRD Kota Medan selaku mediator yang memediasi terkait pengaduan Anggota IBI Kota Medan ini tidak dapat melanjutkan RDP tersebut dikarenakan terlapor tidak hadir saat RDP berlangsung.
Untuk itu, Komisi 2 DPRD Kota Medan merekomendasikan untuk memanggil ulang terlapor di jadwal RDP berikutnya guna mendengarkan konfirmasi terkait permasalahan ini.
(SMARTWAN)