Terkait Mekanisme Perekrutan Kepala Lingkungan, Komisi 1 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat.

MEDAN - Komisi 1 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Medan, Camat Medan Baru, Camat Medan Barat, Lurah Merdeka Kecamatan Medan Baru, dan Lurah Sei Agul Kecamatan Medan Barat, Senin (03/02/2025).

RDP ini dipimpin oleh Reza Pahlevi Lubis, S.Kom., selaku Ketua Komisi 1 DPRD Kota Medan, bersama dengan Wakil Ketua Komisi 1, Drs. H. Muslim, M.S.P., serta dihadiri Anggota-Anggota Komisi 1 DPRD Kota Medan.
 
RDP ini didasari adanya pengaduan warga terkait mekanisme perekrutan kepala lingkungan di Kelurahan Merdeka Kecamatan Medan Baru yang diindikasi adanya kekeliruan dalam memverifikasi berkas persyaratan dan perhitungan nilai ujian tertulis oleh tim verifikasi kelurahan. Sementara itu, di Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat, adanya pengaduan masyarakat yang diduga kepala lingkungan yang diangkat bukan lagi merupakan warga di lingkungan tersebut  (sudah pindah).

Dalam pembahasannya, Komisi 1 DPRD Kota Medan yang membidangi pemerintahan dan hukum menghimbau kepada Camat Medan Baru dan Camat Medan Barat melalui tim verifikasi kelurahan untuk memverifikasi ulang berkas-berkas dan kebenaran data masing-masing calon kepala lingkungan, serta melakukan validasi langsung ke lapangan terkait mekanisme perekrutan kepala lingkungan.

RDP ini juga turut dihadiri calon kepala lingkungan yang bersangkutan dan warga setempat.

(SMARTWAN)