Terkait Perizinan dan Keluhan Pedagang Pasar, Komisi 3 DPRD Kota Medan gelar Rapat Dengar Pendapat

MEDAN - Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan di bidang keuangan, perekonomian, dan pendapatan daerah, Komisi 3 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pelaku usaha dan OPD terkait, Senin (27/10/2025).

RDP yang dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Zulkarnaen, S.K.M., berlangsung di Ruang Rapat Komisi 3 DPRD Kota Medan yang dipimpin oleh Salomo Tabah Ronal Pardede, S.E., M.M., selaku Ketua Komisi 3 DPRD Kota Medan, bersama Sekretaris Komisi 3, David Roni Ganda Sinaga, S.E., dan dihadiri Anggota Komisi 3 DPRD Kota Medan.

RDP ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan lapangan pada bulan Februari yang lalu, di mana Komisi 3 DPRD Kota Medan mendapatkan informasi terkait ketidaklengkapan atas izin operasional HW Tiger Club dan HW Dragon Bar.

Dalam pembahasannya, diketahui bahwa HW Tiger Club dan HW Dragon Bar merupakan anak perusahaan dari PT. Cahaya Gunawarman Gemilang yang berdomisili di Jakarta, yang pada kunjungan lapangan Komisi 3 DPRD Kota Medan pada Februari yang lalu sudah mendapat peringatan untuk mengurus dan melengkapi izin operasional yang belum ada, namun hingga hari ini izin operasional tersebut tidak ada/belum lengkap.

Menyikapi hal ini, Komisi 3 DPRD Kota Medan merekomendasikan kepada Pimpinan HW Tiger Club dan HW Dragon Bar untuk tidak beroperasi sebelum izin operasionalnya terbit/dilengkapi, dan mengimbau kepada OPD terkait untuk mengawasi para pelaku usaha tersebut. Hal ini merupakan tindakan tegas yang dilakukan DPRD Kota Medan untuk menyelamatkan dan menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Medan.

Selain itu, Komisi 3 DPRD Kota Medan juga menggelar RDP terkait keluhan pedagang kaki lima di Pasar Kemiri yang ingin di data secara legal sebagai pedagang agar terhindar dari penggusuran. Kemudian pedagang basement di Pasar Sukaramai yang mengeluhkan penutupan akses jalan menuju Pasar Akik, dan keluhan pedagang lantai 2 di Pasar Kampung Lalang yang ingin di zonasi ulang dan keringanan iuran kontribusi pedagang yang terhutang mengingat daya beli masyarakat sangat rendah di Pasar Kampung Lalang.

Dalam hal ini, Komisi 3 DPRD Kota Medan mengimbau kepada PUD Pasar Kota Medan untuk mendata seluruh pedagang kaki lima yang berjualan di Pasar Kemiri agar terdaftar secara legal. Kemudian menginstruksikan dan merekomendasikan kepada PUD Pasar Kota Medan untuk membuka kembali akses jalan dari basement Pasar Sukaramai ke Pasar Akik. Selanjutnya, merekomendasi untuk menertibkan para pedagang dengan melakukan zonasi ulang dan pemutihan kontribusi pedagang yang tutup dan terhutang.

RDP ini juga dihadiri OPD terkait, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Dinas Pariwisata Kota Medan, Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, PUD Pasar Kota Medan, para pedagang pasar dan pelaku usaha.


(SMARTWAN)