MEDAN - Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan, Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Selasa (17/11/2025).
RDP ini membahas permasalahan terkait pengaduan masyarakat maupun temuan di lapangan mengenai beberapa bangunan di Kota Medan yang tidak memiliki PBG, diantaranya bangunan di Karya Jaya Kelurahan Gedung Johor, bangunan di Jalan Cut Mutia dan di Jalan Teuku Daud Kelurahan Madras Hulu, bangunan di Jalan Setia Budi Kelurahan Tanjung Rejo, dan bangunan di Jalan K. H. Zainul Arifin Kelurahan Petisah Hulu.
Berdasarkan hal ini, Komisi 4 DPRD Kota Medan menilai masih banyak permasalahan terkait bangunan tanpa PBG di Kota Medan. Oleh sebab itu, Komisi 4 DPRD Kota Medan mengimbau Pemerintah Kota Medan melalui OPD terkait untuk bertindak tegas yakni menyegel bangunan liar tanpa PBG sesuai dengan aturan yang berlaku.
RDP ini dipimpin Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., selaku Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, bersama Wakil Ketua Komisi 4, Muhammad Afri Rizki Lubis, S.M., M.I.P., dan dihadiri Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, serta OPD terkait yakni, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, serta Camat dan Lurah lokasi bangunan.
(SMARTWAN)





