Terkait Pengelolaan Pajak Parkir, Komisi 3 DPRD Kota Medan gelar RDP.

MEDAN - Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan, khususnya di bidang pendapatan daerah, Komisi 3 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Selasa (19/08/2025).

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 3 DPRD Kota Medan ini dipimpin oleh David Roni Ganda Sinaga, S.E., selaku Sekretaris Komisi 3 DPRD Kota Medan, serta dihadiri Anggota Komisi 3 DPRD Kota Medan.

RDP ini terkait pengelolaan pajak parkir yang ada di Jalan Airlangga, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Dalam pembahasannya, terjadi miskomunikasi antara pihak pengelola parkir yang lama dengan pengelola yang baru, dengan alasan pihak pengelola yang lama tidak pernah mendapat Surat Peringatan 1 s.d 3 dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, sehingga pihak pengelola pertama tidak mengetahui adanya mandat baru yang dikeluarkan Bapenda Kota Medan untuk pengelolaan parkir di Jalan Airlangga.

Diketahui bahwa Jalan Airlangga merupakan daerah ruko (rumah toko), maka pegelolaan parkir langsung dibawah naungan Bapenda Kota Medan. Selain itu, Bapenda Kota Medan juga menyampaikan bahwa setoran pajak parkir dari pengelola yang lama sudah menunggak sekitar enam bulan.

Menyikapi permasalahan ini, Komisi 3 DPRD Kota Medan mengeluarkan rekomendasi kepada kedua belah pihak untuk segera melengkapi persyaratan yang telah ditentukan oleh Bapenda Kota Medan, dan memberi waktu satu minggu untuk melengkapi berkas yang telah disepakati, setelah itu pihak Bapenda Kota Medan akan menentukan siapa yang berhak atas pengelolaan parkir di Jalan Airlangga tersebut.


(SMARTWAN)