MEDAN - Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan, Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Selasa (28/10/2025).
RDP ini membahas permasalahan terkait pengaduan masyarakat maupun temuan di lapangan mengenai beberapa bangunan di Kota Medan yang tidak memiliki PBG, seperti bangunan di Jalan Jati Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, bangunan di Jalan Sutomo Kelurahan Perintis, bangunan di Jalan Ampera VIII Kelurahan Glugur Darat II, bangunan di Jalan Pancing simpang Jalan Perjuangan Kelurahan Sidorejo, dan bangunan di Jalan Bhayangkara Kelurahan Indera Kasih.
RDP ini merupakan implementasi salah satu tri fungsi dewan, yakni fungsi pengawasan Komisi 4 DPRD Kota Medan di bidang infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup. Oleh karenanya, Komisi 4 DPRD Kota Medan menyoroti masih banyak permasalahan terkait bangunan tanpa PBG yang berdampak pada keselamatan masyarakat dan peningkatan PAD Kota Medan.
Selain itu, Komisi 4 juga membahas bangunan tanpa PBG yang berada di Jalan Tuamang Kelurahan Sidorejo, bangunan di Jalan William Iskandar Kelurahan Indera Kasih, bangunan di Jalan H. Adam Malik Kelurahan Sei Agul, Jalan Sekip Kelurahan Sekip, bangunan di Jalan Brigjend Zein Hamid Kelurahan Titi Kuning, serta bangunan di Jalan H. Adam Malik Kelurahan Silalas.
Oleh sebab itu, Komisi 4 DPRD Kota Medan mengimbau Pemerintah Kota Medan melalui OPD terkait untuk bertindak tegas berupa menyegel bangunan liar tanpa PBG dan tidak mempersulit pengurusan PBG, agar masyarakat Kota Medan dapat dengan nyaman mendirikan rumah dan bangunan.
RDP ini dipimpin langsung Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., selaku Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, bersama Wakil Ketua Komisi 4, Muhammad Afri Rizki Lubis, S.M., M.I.P., dan dihadiri Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, serta OPD terkait yakni, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, serta Camat dan Lurah lokasi bangunan.
(SMARTWAN)





