Terkait Penanganan Banjir dan Normalisasi Sungai, Komisi 4 DPRD Kota Medan gelar RDP.

MEDAN - Melanjutkan pembahasan terkait permasalahan dan penanganan banjir serta normalisasi sungai, Komisi 4 DPRD Kota Medan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan dengan OPD dan stakeholder terkait, Senin (22/12/2025).

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan ini dipimpin Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., selaku Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, serta dihadiri Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan. 

Dalam RDP lanjutan ini, Komisi 4 DPRD Kota Medan bersama OPD dan stakeholder terkait masih membahas evaluasi terhadap musibah banjir yang melanda beberapa kecamatan di Kota Medan. Dalam rapat ini, Komisi 4 DPRD Kota Medan juga menekankan terkait percepatan pengurusan dokumen administrasi yang dibutuhkan dalam normalisasi sungai, termasuk pembebasan lahan yang meliputi dokumen perencanaan pengadaan tanah, dokumen penetapan lokasi (penlok), dokumen penilaian ganti rugi, serta dokumen pendukung lainnya. Dikhawatirkan jika beberapa sungai di Kota Medan ini tidak segera dilakukan normalisasi, banjir akan terus berulang, mengingat salah satu permasalahan banjir di Kota Medan disebabkan penyempitan dan pendangkalan sungai yang mengurangi kapasitas tampung sungai.

Turut hadir dalam RDP ini Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Medan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Medan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Medan, Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Medan, serta Camat lokasi normalisasi sungai. 


(SMARTWAN)